Gempa Bumi M6,6 Banten Sebabkan 3.078 Rumah Rusak, Terbanyak di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 19 Januari 2022 - 09:10 WIB
Dalam rangka percepatan penanganan gempa bumi yang melanda wilayah Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi dengan nomor 360/Kep.39-Huk/2022 selama 14 hari, terhitung sejak 14-27 Januari 2022.

Di samping itu, Bupati Pandeglang juga telah membentuk Pos Komando Penanganan Darurat, dengan Nomor : 360.05/Kep.40-Huk/2022, dengan Komandan Posko Sekda Kab Pandeglang. Hal itu sebagaimana yang menjadi arahan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto saat hadir di Pandeglang pada Sabtu (15/1).

Adapun hal yang sama juga dilakukan oleh Bupati Lebak, yang mana Status Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa bumi telah ditetapkan melalui surat keputusan nomor : 360/Kep.39-BPBD/2022, selama 14 hari terhitung sejak tanggal 14-27 Januari 2022.

Sebelumnya, BNPB telah melakukan pendampingan manajemen penanganan darurat, pemetaan lokasi terdampak, penyerahan bantuan DSP sebesar 500 juta rupiah dan barang logistik serta peralatan berupa 500 paket perlengkapan keluarga, 300 lembar selimut, 5.000 masker KF94, 3 set tenda dan permakanan bagi pemerintah Kabupaten Pandeglang.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content