Akhirnya Pemprov DKI Melarang Penggunaan Kantong Plastik

Kamis, 11 Juni 2020 - 10:14 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pada 1 Juli mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi melarang penggunaan kantong plastik saat berbelanja. Pemprov meminta pelaku usaha atau tenant menjual kantong belanja ramah lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020. Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono, Rabu (10/6/2020). ( Baca: Jadi Jubir Corona, dr. Reisa Diminta Tak Andalkan Tampang Saja )



Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola juga wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content