Gelar Perkara Pembunuhan Sadis di Batubara: Motifnya Bukan Tuak, Tapi Tangkahan

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:39 WIB
Keempat tersangka yang sudah ditahan polisi itu antara lain MS (31) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Air Putih, Batu Bara. MS berperan menggorok leher korban. Tersangka berikut, GG, warga Dusun VII Desa Pematang Panjang, Air Putih.

Ia berperan menghasut tersangka MS untuk menghabisi korban. Selanjutnya JG (22) warga Dusun V Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang, berperan memulai perkelahian. Terakhir, PPS alias Pulo, warga Dusun II Desa Pematang Panjang Air Putih. Ia turut dalam pembunuhan itu. (BACA JUGA: Bandar Pemasok Sabu ke Lapas Ditangkap Polisi di Siantar)

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, gelar perkara itu menghadirkan keluarga korban, saksi-saksi, penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda JR Sitorus. Hasil dari gelar perkara tersebut adalah penyidik merekomendasikan agar memeriksa keterlibatan lelaki inisial BS dalam pembunuhan terhadap korban.

Lebih jauh Nainggolan mengatakan, penyidik juga merekomendasikan agar ponsel inisial BS disita untuk tujuan investigasi. Bahwa sebelumnya, motif pembunuhan itu karenan disiram tuak.

Tetapi, hasil gelar perkara membuktikan lain. Motifnya terkait tangkahan. "Penyidik juga merekomendasikan, hasil pemeriksaan di Polres Batubara nanti kita minta dikirimkan ke Polda Sumut untuk kita gelar perkara ulang kembali tentang keterlibatan BS ini," terang MP Nainggolan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!