Gelar Perkara Pembunuhan Sadis di Batubara: Motifnya Bukan Tuak, Tapi Tangkahan

Kamis, 11 Juni 2020 - 08:39 WIB
Polda Sumut menggelar perkara kasus pembunuhan di Batubara. Gelar perkara dilangsungkan secara tertutup di markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumut, Rabu (10/6/2020).(Foto/SINDOnews/A Rasyid)
MEDAN - Polda Sumut menggelar perkara kasus pembunuhan di Batubara. Gelar perkara dilangsungkan secara tertutup di markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Sumut, Rabu (10/6/2020).

Usai gelar perkara, Heny Boru Sitohang (41) mengaku sedikit lega karena melalui gelar perkara ini, kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya suaminya, Darwin Sitorus, semakin lebih jelas arah pengungkapannya. "Dengan gelar perkara ini, semakin lebih jelas bagi saya. Lebih kuat bagi saya bahwa kasus ini akan semakin terungkap," kata Heny.



Dalam gelar perkara itu, ada tiga orangdari pihak keluarga korban yang dimintai keterangan. Di antaranya, istri korban, keponakan korban dan kakak kandung korban. "Saya bilang ke penyidik, saya hanya minta keadilan atas kematian suami saya. Suami saya dikeroyok dua puluhan orang," urainya. (BACA JUGA: Jatanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret Sadis)

Heny juga menjelaskan alasannya membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut. Tak lain demi meminta keadilan atas kematian suaminya. Ia tidak terima bahwa Polres Batubara menetapkan hanya empat tersangka yang terlibat merenggut nyawa suaminya. Sementara, menurut Heny masih banyak tersangka pelaku lainnya dan mereka sedang berkeliaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!