Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati DPO, Kuasa Hukum Protes

Sabtu, 15 Januari 2022 - 01:45 WIB
Kuasa hukum MSA, Deni Hariyatna.Foto/Mukhtar Bagus
JOMBANG - Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MSA, anak kiai di Jombang dalam dugaan pencabulan terhadap santriwati mendapat reaksi dari kuasa hukum. DPO ini dikeluarkan dengan pertimbangan tersangka MSA dinilai telah mangkir dari panggilan polisi.

Menurut kuasa hukum, Deni Hariyatna, saat polisi datang mengirimkan surat panggilan, MSA sedang berada di rumahnya. "Namun polisi enggan masuk ke rumah dengan alasan takut mengganggu," kata Deni, Jumat (14/1/2022).



Baca juga: Polda Jatim Panggil Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Deni menyayangkan polisi yang diduga membuat kesimpulan sendiri yang menyebutkan MSA tidak ada di rumah. "Kami menyesalkan itu. Apapun situasi dalam proses hukum harus didasarkan fakta," sesalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!