Nenek Ellen Terusir dari Rumah Lantaran Ditipu Cucu Tiri Rp2,8 Miliar

Jum'at, 14 Januari 2022 - 21:03 WIB
"Rumah dan tanah seluas 3.230 meter persegi ini dijual sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2014," ucap Ellen yang tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Diakuinya jika IW sudah berencana menjual tanah dan rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012. Selang dua tahun kemudian atau sekitar tahun 2014, rumah tersebut terjual. Hanya saja pengosongan rumahnya ditangguhkan terlebih dahulu karena ada perkara hukum.

Dirinya lalu melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi, hingga akhirnya, IW divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017. Sebab dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.

Perkara yang dihadapinya saat itu ada dua, yaitu pidana dan perdata. Untuk pidananya Ellen menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK. Untuk memperjuangkan keadilan itu, Ellen pun sudah menghabiskan uang yang tidak sedikit.

Baca juga: Penampakan Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Bantul
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!