Dor!!! Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak Polisi

Kamis, 11 Juni 2020 - 00:12 WIB
Saat ini polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua anggota komplotan ini, yang kini berstatus buronan. Keduanya diketahui berinisial DN dan YN.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Dapot Hutagalung menyebutkan, para pelaku yang berhasil ditangkap dan ditembak merupakan buronan Polres Mojokerto, atas kasus curanmor. "Mereka biasanya melakukan aksinya, dengan mencuri sepeda motor yang sedang diparkir," terangnya.

(Baca juga: Bahas Nasib Liga 1 dan Liga 2 2020, PSSI Bertemu PT LIB )

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sepeda motor, handphone, dan kunci T. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan. Hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!