Tanah 6 Ribu Meter Persegi Milik Pensiunan Guru di Tangsel Diduga Dicaplok Pengembang
Jum'at, 14 Januari 2022 - 17:59 WIB
Siti Hadidjah, pensiunan guru mengelus dada di ujung usia senjanya. Harta satu-satunya berupa tanah seluas 6.000 meter persegi di Jalan Beruang, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel diduga dicaplok pengembang. Foto: Ist
TANGERANG SELATAN - Sungguh malang nasib Siti Hadidjah. Pensiunan guru berusia 85 tahun ini harus mengelus dada di ujung usia senjanya. Betapa tidak, harta satu-satunya berupa tanah seluas 6000 meter persegi di Jalan Beruang, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga dicaplok pengembang . Ini ditandai dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Siti Hadidjah yang didampingi salah satu anak kandungnya Ariawan (55) menceritakan masalah ini bermula sekitar tahun 2012 di mana tanah dikuasai oleh pengembang dengan cara di lokasi tanah milik Siti Hadidjah dipagar dan dipasangi plang.
Baca juga: Warga Petamburan Dapat Kepastian Hukum Atas Tanah, Anies: Ini Kerja Sunyi dan Kolaborasi
"Lahan milik ibu Siti Hadidjah hingga hari ini belum pernah dijualbelikan ke pihak mana pun. Kenapa sekarang di lokasi sudah dipasangi pagar dan plang," ujar Ariawan, salah satu ahli waris Siti Hadidjah, Jumat (14/1/2022).
Untuk memperjuangkan hak atas tanah ibunya, dia sudah melakukan beberapa upaya. Mulai dari melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan, namun diketahui pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) tanpa alasan yang jelas.
Siti Hadidjah yang didampingi salah satu anak kandungnya Ariawan (55) menceritakan masalah ini bermula sekitar tahun 2012 di mana tanah dikuasai oleh pengembang dengan cara di lokasi tanah milik Siti Hadidjah dipagar dan dipasangi plang.
Baca juga: Warga Petamburan Dapat Kepastian Hukum Atas Tanah, Anies: Ini Kerja Sunyi dan Kolaborasi
"Lahan milik ibu Siti Hadidjah hingga hari ini belum pernah dijualbelikan ke pihak mana pun. Kenapa sekarang di lokasi sudah dipasangi pagar dan plang," ujar Ariawan, salah satu ahli waris Siti Hadidjah, Jumat (14/1/2022).
Untuk memperjuangkan hak atas tanah ibunya, dia sudah melakukan beberapa upaya. Mulai dari melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Jakarta Selatan, namun diketahui pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3) tanpa alasan yang jelas.
Lihat Juga :