Restrukturisasi Utang Diminta Tidak Memberatkan Pelaku UMKM

Kamis, 11 Juni 2020 - 00:15 WIB
Rapat koordinasi virtual stimulus perekonomian bersama pelaku usaha perbankan dan OJK yang digelar anggota DPD RI Cholid Mahmud, Rabu (10/6/2020). FOTO/SINDOnews/SUHARJONO
YOGYAKARTA - Upaya pemerintah memberikan relaksasi utang kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menemui kendala. Banyak nasabah merasa kebijakan tersebut belum menyentuh akar persoalan di saat pandemi virus corona .

Dalam rapat koordinasi antara DPD dengan OJK, perbankan, dan pelaku usaha melalui teleconference terungkap banyak usaha di Yogyakarta terancam guling tikar, sementara restrukturisasi utang masih belum seperti yang diharapkan. Di antaranya adalah kewajiban membayar bunga apabila belum bisa membayar pokok. Setelah masa restrukturisasi berakhir, pokok utang yang ditunda kembali dikenakan bunga.



Ketua Asosiasi Pengusaha Persewaan Kendaraan Yogyakarta (APPKY) Heru Yuniarto mengatakan, semestinya ketika sudah ditarik bunga selama masa relaksasi utang , nasabah tidak lagi dikenakan bunga. "Ini sebuah harapan karena semua sudah terpuruk," katanya saat rapat koordinasi virtual bersama DPD RI, Rabu (10/6/2020).(Baca juga: Hipmi Klaim hanya 20% Anggotanya yang Dapat Relaksasi dari Bank )

Saat ini, semua usaha persewaan kendaraan di Yogyakarta tidak lagi bisa beroperasi. Pandemi virus corona benar-benar menjadikan usaha ini nyaris berhenti.

Begitu juga dengan bidang lain. Saat ini, sebagian pengusaha terpaksa merumahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Pengurus ASITA DIY, Fadli Fahmi Ali mengatakan, pihaknya sudah membuat tim untuk memulihkan dunia pariwisata di DIY. Namun demikian kondisi pandemi ini memang sulit diprediksi. "Sekarang itu traveling, meeting ataupun event sudah tidak ada. Kami tidak tahu akan sampai kapan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!