Tendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Akui Spontan karena Perbedaan Keyakinan

Jum'at, 14 Januari 2022 - 14:43 WIB
"Motif tersangka membuang sesajen tersebut adalah pemahaman keyakinan yang berbeda. Tersangka juga mengakui jika dirinya yang telah menyebarkan video itu ke grup WhatsApp," katanya, Jumat (14/1/2022).

Dilanjutkan dia, tersangka juga mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan secara spontan saat melihat sesajen.

"Untuk keterangan sementara, tersangka mengaku melakukannya karena tindakan spontan dan video yang telah viral itu, tersangka mengaku jika dia sendiri yang menyebarkannya ke grup WhatsApp," sambungnya.

Baca: Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 156 dan 158 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Satu Golongan dengan ancaman pidananya 4 tahun penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!