Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:01 WIB
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.
"Tersangka kami amankan tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Dia menambahkan, penangkapan terhadap Hadfana dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan dibantu oleh tim dari Polda Yogyakarta.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. "Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda," ujar Gatot.
Baca juga: Penampakan Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Bantul
"Tersangka kami amankan tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Dia menambahkan, penangkapan terhadap Hadfana dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan dibantu oleh tim dari Polda Yogyakarta.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. "Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda," ujar Gatot.
Baca juga: Penampakan Hadfana Firdaus, Penendang Sesajen Gunung Semeru yang Ditangkap di Bantul
Lihat Juga :