Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:01 WIB
Hadfana Firdaus (topi hitam), pelaku yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka penistaan agama. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menetapkan Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru sebagai tersangka penistaan agama. Pria asal Lombok Timur, NTB yang tinggal di Bantul, Jogjakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.



Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru. Foto/Ist



Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".



Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.

"Tersangka kami amankan tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Dia menambahkan, penangkapan terhadap Hadfana dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan dibantu oleh tim dari Polda Yogyakarta.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. "Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda," ujar Gatot.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content