Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:01 WIB
Hadfana Firdaus (topi hitam), pelaku yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka penistaan agama. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menetapkan Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru sebagai tersangka penistaan agama. Pria asal Lombok Timur, NTB yang tinggal di Bantul, Jogjakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.





Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru. Foto/Ist

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Baca juga: Breaking News! Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!