Kesal Sering Di-bully, Pria di Tambora Sulutkan Korek Api ke Anak Rekan Kerjanya

Kamis, 13 Januari 2022 - 12:47 WIB
"Polsek Tambora telah menerima laporan dari masyarakat yaitu orang tua korban dari anak inisial DRA umur 2 tahun 6 bulan terkait kekerasan pada anak di bawah umur," kata dia.

Tak lama kemudian, polisi menangkap pelaku berinisial R (31) di kediamannya daerah Tambora. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora. Baca juga: Aksi Kekerasan Terhadap Balita di Kota Bitung Viral, Ibu Korban Bakal Lapor Polisi

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!