Knalpot Brong Meresahkan Warga, Polisi Rajin Gelar Razia

Rabu, 12 Januari 2022 - 14:11 WIB
Baca juga: Penampakan Pejabat BPK Gadungan saat Beraksi, Pakai Mobil Mewah hingga Dikawal Patwal

Ditambahkan, selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, penggunaan knalpot brong juga melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk itu perlu diambil tindakan tegas, karena saat ini sudah amat meresahkan. Banyak oknum pengendara yang merasa gagah dengan knalpot brong, padahal knalpot brong bisa membahayakan pengendaranya sendiri karena tidak sesuai standar pabrik," tambahnya.

Setiap kendaraan, lanjutnya, sudah melalui tahap uji coba dan keselamatan di pabrik. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan.

"Untuk itu bagi yang berkendara, tetap taat tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan, menghargai pengendara lain serta tetap selalu menjaga ketertiban umum saat di jalan," tutupnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!