Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Bukan Pecandu Narkoba, Begini Kata Psikolog Forensik

Rabu, 12 Januari 2022 - 01:05 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta. Foto: SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Pasangan suami istri, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis bersalah karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu . Meski demikian, hakim menyebutnya kalau keduanya bukanlah pecandu barang haram tersebut.

Pakar Psikolog Forensik Reza Indragiri angkat bicara mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih, pecandu atau bukan pecandu. Baca juga: Nia Ramadhani Menangis Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ya Wajarlah



"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu. Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam," kata Reza melalui keterangan persnya, Selasa 11 Januari 2022.

Ia menambahkan, semestinya,ada ketegasan untuk memberikan keduanya itu rehabilitasi. Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siap Banding
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!