Awal Tahun, Polda Sumsel Tangkap 47 Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 11 Januari 2022 - 06:12 WIB
Awal tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran melakukan pengungkapan puluhan kasus narkoba di wilayah hukum Sumsel. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Awal tahun 2022, Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan Polres jajaran melakukan pengungkapan puluhan kasus narkoba di wilayah hukum Sumsel. Polisi menangkap 47 tersangka yang terdiri 46 pengedar dan satu pemakai narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, jumlah pengungkapan kasus pada Minggu I Januari 2022 meningkat dibandingkan Minggu terakhir Desember 2021 lalu.

"Jumlah ungkap kasus awal tahun 2022 ini yakni sebanyak 40 kasus, meningkat dibandingkan pekan sebelumnya pada Minggu V Desember 2021 yang hanya mencapai 28 kasus," ujarnya, Senin (10/1/2022).

Dia menjelaskan, dari 40 kasus yang berhasil diungkap anggota Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran, pihaknya berhasil menangkap 47 tersangka yang terdiri 46 pengedar dan satu pemakai narkoba.

"Selain mengamankan puluhan pengedar, anggota kita juga mengamankan barang bukti narkoba berupa sabu sebanyak 391,62 gram, ganja sebanyak 126,7 gram dan ekstasi sebanyak 70 1/4 butir," katanya.

Dalam Minggu I Januari 2022 tersebut, lanjut Kombes Pol Supriadi, hanya ada satu Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut hingga anggota kita mengamankan beberapa gram sabu, ganja dan butir ekstasi. Dengan jumlah tersebut setidaknya kita telah menyelamatkan 2.615 orang generasi muda," ungkapnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content