Jual Miras dan Langgar Prokes, 2 Angkringan di Denpasar Ditutup Permanen

Selasa, 11 Januari 2022 - 00:29 WIB
Polisi menutup paksa sejumlah angkringan di Denpasar, Bali. Penyebabnya, usaha kecil itu kedapatan menjual minuman keras (miras) sehingga sering terjadi keributan antar pengunjung. Foto ilustrasi SINDOnews
DENPASAR - Polisi menutup paksa sejumlah angkringan di Denpasar, Bali. Penyebabnya, usaha kecil itu kedapatan menjual minuman keras (miras) sehingga sering terjadi keributan antar pengunjung.

Ada dua angkringan yang ditutup permanen di Jalan Imam Bonjol dan Mahendradatta. "Pelanggarannya sudah keterlaluan," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (10/1/2022).

Dia menjelaskan, polisi turun tangan setelah menerima laporan terjadinya keributan. Saat tiba di lokasi, meja pengunjung didapati dalam kondisi berantakan bekas terjadi keributan.

Selain itu, ditemukan miras yang dijual oleh pemilik angkringan. Dari situ, polisi menduga pengunjung yang terlibat keributan dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Pemilik angkringan telah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Dia mengakui menjual miras. Itu sudah tidak bisa ditolelir," tegas Hendra.



Polisi juga menerima laporan angkringan itu buka sampai larut malam dan memutar musik dengan keras hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar. "Pengunjung juga tidak menerapkan protokol kesehatan," imbuh dia.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More