Narapidana Lapas Kelas II B Sigli Ketahuan Simpan Ganja Setengah Kilo dan Sabu
Senin, 10 Januari 2022 - 17:04 WIB
PIDIE - Petugas kembali menemukan narkotika jenis ganja dan sabu, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rutan Kelas II B Sigli, pada Kamis 6 Januari 2022, sekitar pukul 15.50 Wib.
Barang terlarang itu, ditemukan di Blok Kamar Hunian Beranggang Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli.
Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas Regu Jaga Pengamanan (Rinaldi) sedang melakukan trolling pada area blok dan kamar hunian WBP.
"Saat itu, petugas menemukan bungkusan kantong plastik putih di samping kamar hunian WBP yang di dalamnya terdapat satu paket yang telah diisolasi dengan warna kuning dan ditemukan di dalamnya barang terlarang diduga jenis ganja sebanyak kurang lebih 1/2 (setengah) kilogram," katanya, Senin (10/1/2022).
Selanjutnya, pada Minggu 9 Januari 2022, sekira pukul 16.15 WIB, Petugas Pos Atas Belakang Riali Amsal dari Regu Jaga Pengamanan kembali menemukan narkoba di area yang sama.
"Saat itu petugas sedang melakukan pengawasan terhadap dan menemukan benda aneh yang tersangkut di atas kawat berduri tembok beranggang berupa bungkusan kantong plastik berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat ternyata berisi satu sak sabu dengan berat 4,58 gram hasil timbangan," bebernya.
Temuan ini langsung dilaporkan Kepala Rutan. Sekira Pukul 10.00 Wib, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Pidie dan melakukan serah terima Barang terlarang tersebut.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
Barang terlarang itu, ditemukan di Blok Kamar Hunian Beranggang Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sigli.
Kepala Rutan Kelas IIB Sigli, A. Halim Faisal mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas Regu Jaga Pengamanan (Rinaldi) sedang melakukan trolling pada area blok dan kamar hunian WBP.
"Saat itu, petugas menemukan bungkusan kantong plastik putih di samping kamar hunian WBP yang di dalamnya terdapat satu paket yang telah diisolasi dengan warna kuning dan ditemukan di dalamnya barang terlarang diduga jenis ganja sebanyak kurang lebih 1/2 (setengah) kilogram," katanya, Senin (10/1/2022).
Selanjutnya, pada Minggu 9 Januari 2022, sekira pukul 16.15 WIB, Petugas Pos Atas Belakang Riali Amsal dari Regu Jaga Pengamanan kembali menemukan narkoba di area yang sama.
"Saat itu petugas sedang melakukan pengawasan terhadap dan menemukan benda aneh yang tersangkut di atas kawat berduri tembok beranggang berupa bungkusan kantong plastik berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat ternyata berisi satu sak sabu dengan berat 4,58 gram hasil timbangan," bebernya.
Temuan ini langsung dilaporkan Kepala Rutan. Sekira Pukul 10.00 Wib, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Pidie dan melakukan serah terima Barang terlarang tersebut.
Lihat Juga: Survei LSI Pilgub Aceh: Elektabilitas Mualem-Dek Fadh 45,9 Persen, Bustami-Fadhil 29,8 Persen
(hsk)
tulis komentar anda