Diangkat Jadi Pangdam Jaya, Untung Budiharto Dinilai Memenuhi Syarat

Minggu, 09 Januari 2022 - 15:24 WIB
Baca juga: Mayjen Untung Budiharto Jabat Pangdam Jaya Gantikan Mayjen Mulyo Aji

Menurut eks Aktivis 98 ini, terhadap perbuatannya di Tim Mawar, Untung telah menjalankan hukuman sesuai putusan MA. Sebagai negara hukum, putusan itulah yang melekat pada Untung.

“Dalam negara hukum tidak ada hukuman berulang terhadap satu tindak pidana. Kita bukan hidup di era Orba, yang melarang PKI berkarier meskipun telah menjalani hukuman. Hentikan stigmatisasi ala Orba ini, kita tak bisa bicara tentang HAM dengan menindas hak asasi pihak lain. Mayjen Untung pun saat ini merupakan individu yang memiliki hak asasi,” ujarnya.

Boy mengajak seluruh eleman bangsa untuk lebih obyektif dan taat hukum. Jika masih ada persoalan hukum yang mungkin melibatkan Mayjen Untung, maka selesaikanlah. Jika ternyata tidak ada lagi, maka lebih baik fokus untuk memonitor kerja Untung saat menjadi Pangdam. Ini yang lebih penting, apalagi sebagai Ibu kota Jakarta memerlukan stabilitas.

"Tahun ini Gubernur DKI akan demisioner sekaligus memulai tahun politik menuju 2024. Stabilitas Jakarta sebagai Ibu kota mutlak diperlukan untuk stabilitas nasional. Lebih baik fokus pada kerja-kerja masa depan dibanding sibuk mengorek kesalahan masa lalu yang sudah diganjar hukuman," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!