Bejat! Seorang Ayah di Way Kanan Tega Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil

Sabtu, 08 Januari 2022 - 09:28 WIB
Namun, sambungnya, saat akan melakukan aksinya, pelaku dipergoki ibu korban sehingga tidak terjadi. Bukannya kapok, pada September 2020 sekitar pukul 04.00 WIB di tempat pelaku bekerja, pelaku mengulangi perbuatannya saat korban sedang tertidur.

Agar perbuatan bejatnya berjalan mulus, pelaku mengancam korban jika menceritakan hal itu kepada siapapun. "Setelah itu, pelaku melampiaskan hasratnya dan akhirnya Bunga menjadi korban ayah tirinya hingga berulang kali," kata Kasatreskrim. Baca juga: Curup Pinang Indah, Surga Tersembunyi di Kabupaten Way Kanan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumanya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Andre.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!