Polres Asahan Tangkap Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Selat Malaka

Sabtu, 08 Januari 2022 - 00:50 WIB
Setelah diamankan, kapal tanpa nama yang mengangkut PMI itu dinahkodai pria berinisial JM (39) warga Jalan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai. Pemilik kapal seorang perempuan berinisial N, warga Pematang, Kab Asahan dan pengurus kapal berinisial M, warga Jalan Arteri Kota Tanjungbalai.

"Kapal tanpa nama yang mengangkut PMI telah diamankan menuju Posmat Bagan Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berhubung kondisi air laut surut, maka Kapal Tanpa Nama GT. 5 pengangkut PMI ilegal saat ini masih ditambatkan di depan panton Bagan Asahan dengan diawasi oleh tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA," ungkapnya.

Hingga saat ini, personel masih terus melakukan pengambilan data identitas para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke Malaysia. Selanjutnya akan dibawa ke Mako Polres Asahan untuk proses penyidikan.

"Perairan Laut Asahan sering dijadikan sebagai tempat pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal / tanpa dokumen, oleh sebab itu Polres Asahan bersama dengan Lanal TBA rutin melakukan patroli bersama guna mencegah keberangkatan PMI secara illegal dan menghindari kecelakaan kapal di laut," pungkasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!