Cemburu Buta, Gadis Cantik di Jambi Bakar Motor Mantan Pacarnya
Jum'at, 07 Januari 2022 - 17:06 WIB
Selanjutnya, sesampainya di Simpang Sejinjang, Andriadi melempar mobil tersebut hingga mengakibatkan pecah kaca mobil pelaku bagian belakang. Tidak terima mobilnya pecah kaca, rombongan pelaku putar balik arah mengejar Andriadi dan Said hingga kembali terjadi kejar-kejaran di kawasan depan SDN 82/IV, Kota Jambi di Jalan Raden Pamuk.
"Saat pengejaran tersebut, mobil pelaku sempat menyerempet sepeda motor yang dikendarai Said dan Andriadi. Karena terdesak, kedua korban Andriadi dan Said memasuki salah satu lorong dan meninggalkan motor miliknya. Rombongan pelaku turun dari mobilnya sembari mengeluarkan sajam dan langsung mengejar kedua korban," ujar Hendra.
Merasa kesal tidak dapat mengejar korban, kemudian pelaku nekat membakar motor dengan nomor polisi BH 6080 IR milik korban. "Setelah diintrogasi, pelaku bernama Tirta yang menginiasi atau otak pelaku, untuk melakukan pembakaran dengan dibantu rekannya bernama Azwar (22) bersama tiga rekan lainnya," ungkapnya
Terhadap para pelaku polisi menjerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku masih ditahan di Mapolsek Jambi Timur.
"Saat pengejaran tersebut, mobil pelaku sempat menyerempet sepeda motor yang dikendarai Said dan Andriadi. Karena terdesak, kedua korban Andriadi dan Said memasuki salah satu lorong dan meninggalkan motor miliknya. Rombongan pelaku turun dari mobilnya sembari mengeluarkan sajam dan langsung mengejar kedua korban," ujar Hendra.
Merasa kesal tidak dapat mengejar korban, kemudian pelaku nekat membakar motor dengan nomor polisi BH 6080 IR milik korban. "Setelah diintrogasi, pelaku bernama Tirta yang menginiasi atau otak pelaku, untuk melakukan pembakaran dengan dibantu rekannya bernama Azwar (22) bersama tiga rekan lainnya," ungkapnya
Terhadap para pelaku polisi menjerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Guna penyelidikan lebih lanjut, para pelaku masih ditahan di Mapolsek Jambi Timur.
(eyt)
tulis komentar anda