Bebas dari Penjara, Pria di Bali Kembali Edarkan Sabu

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:03 WIB
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di mana salah satu tersangka merupakan mantan narapida yang baru bebas. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
BADUNG - Bebas dari penjara karena kasus narkoba, tak membuat I Wayan Wiyadnyana bertobat dan kembali ke jalan yang lurus. Ia ditangkap polisi lagi karena mengedarkan sabu.

"Kita dapatkan barang bukti sabu seberat 656,28 gram dari tersangka," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (6/1/2022).



Baca juga: Duh, Seorang Ibu Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Rutan

Wiadnyana ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Selasa (4/1/2022). Saat akan diringkus di sebuah gang, tersangka membuang sesuatu dari tas yang dibawanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!