Bebas dari Penjara, Pria di Bali Kembali Edarkan Sabu

Kamis, 06 Januari 2022 - 20:03 WIB
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan pengungkapan kasus narkoba di mana salah satu tersangka merupakan mantan narapida yang baru bebas. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
BADUNG - Bebas dari penjara karena kasus narkoba, tak membuat I Wayan Wiyadnyana bertobat dan kembali ke jalan yang lurus. Ia ditangkap polisi lagi karena mengedarkan sabu.

"Kita dapatkan barang bukti sabu seberat 656,28 gram dari tersangka," kata Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (6/1/2022).



Wiadnyana ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Selasa (4/1/2022). Saat akan diringkus di sebuah gang, tersangka membuang sesuatu dari tas yang dibawanya.

Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan 15 paket sabu yang disembunyikan di dalam potongan pipa paralon. Tersangka tidak mengakui barang terlarang itu miliknya.



Polisi lalu menggeledah mobil tersangka. Hasilnya, ditemukan 19 paket sabu. Tak berhenti di situ. Tersangka lalu digelandang ke tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi penangkapan.



Setelah dilakukan penggeledahan, lagi-lagi ditemukan 29 paket sabu di dalam kamar. "Kita masih dalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringannya," ujar Leo.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More