Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:17 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (4/1/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Selasa (4/1/2022). Kali ini, JPU menghadirkan 6 orang saksi ahli dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun keseluruhan saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya ahli Kedokteran Visum et Repertum dr Novia Theodor Sitorus, Ahli Kedokteran Forensik dr Arif Wahyono, dr Farah P Kaurow, dr Asri M P, Ahli DNA Irfan Rovik, dan ahli Inafis Eko Wahyu B. Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Kematian 4 Laskar FPI sebagai Dugaan Unlawful Killing



Adapun salah satunya, dr Novia Theodor Sitorus selaku ahli kedokteran Visum et Repretum mengungkapkan kesaksiannya. Dia merupakan orang yang melakukan visum pada terdakwa Fikri Ramadhan di RS Polri pasca kejadian dugaan unlwful killing terjadi.

Dia mengaku awalnya melakukan tanya jawab guna mengetahui riwayat kejadian yang dialami oleh Fikri. Lantas, dia melakukan pemeriksaan fisik dan luka-luka yang dialami oleh Fikri, yang mana dalam pemeriksaan Novia didampingi dokter forensik.

Hasilnya, tim menemukan kesimpulan jika Fikri mengalami beberapa luka lecet dan lebam akibat benda tumpul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!