Dana Perbaikan Rumah Rusak Penyintas Banjir Bandang di Lutra Segera Disalurkan

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:16 WIB
Regulasi yang baru mengatur mekanisme di mana sebelum bantuan stimulan diserahkan, terlebih dahulu dilakukan sosialisasi. Alur sosialisasi meliputi sosialisasi oleh tim teknis/ppk/apip/camat/lurah dan kepala desa di tingkat kabupaten. Kemudian sosialisasi camat/ppk di tingkat kecamatan hingga sosialisi oleh lurah/kepala desa/ ppk di desa/kelurahan yang terdampak.

"Intinya kita berharap bagaimana peran aktif dari tim terkait mulai dari tim teknis, ppk, apip, camat, lurah, serta kepala desa. Kita harus bersinergi, dan harus gerak cepat,” kata Indah.

Setelah sosialisasi, akan dibentuk tim kerja (pokja) dan rencana aksi/prioritas. Lalu dilakukan identifikasi rencana penggunaan dana oleh penerima bantuan. Baru kemudian pengajuan termin I (sebesar 50%) berikut persyarakat administrasi ditambah dokumen pencairan dana yang diajukan kolektif dari masing-masing desa/kelurahan.

Untuk pengusulan pencairan termin I sebesar 50%, harus ada surat permohonan dana kepada PPK DSP yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan tembusan Bupati Luwu Utara, kepala BPBD dan Camat. Jadi cepat atau lambatnya bantuan masuk ke rekening para penyintas tergantung dari gerak cepat Lurah/Kepala Desa terkait.

"Harusnya ini bisa cepat, karena data dari penyintas sudah ada sebelumnya, tinggal data yang sudah ada ini sisa dicek atau diverikasi lagi," jelas Bupati perempuan pertama di Sulsel ini.

Indah melanjutkan, setelah termin I cair, barulah dilaksanakan perbaikan rumah. Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa wajib untuk mengawasi pelaksanaan renovasi rumah rusak sedan dan ringan sampai selesai. Kepala Desa harus membuat laporan harian progres renovasi rumah rusak sedang berdasarkan laporan real bersama Tim Teknis kepada Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!