Pembunuh IRT di Banyumas Ternyata Kekasih Gelap, Kesal Utang Rp4 Juta Ditagih Terus
Senin, 03 Januari 2022 - 22:43 WIB
"Korban tinggal seorang diri. Suaminya di Brunei dan anak korban di Bogor. Selama tinggal sendiri itu, diduga korban menjalin asmara dengan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka di lutut kiri dan leher bekas jeratan," jelasnya.
Tidak hanya itu, dari mulut korban juga keluar darah dan busa. Luka lainnya berada di betis kanan dan betus kiri, berupa bekas cakaran. Diduga, saat ditemukan korban sudah meninggal lebih dari 24 jam.
Pihak keluarga korban yang berada di gedung persemayaman tidak kuasa menahan tangis saat melihat jenazah korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, dari mulut korban juga keluar darah dan busa. Luka lainnya berada di betis kanan dan betus kiri, berupa bekas cakaran. Diduga, saat ditemukan korban sudah meninggal lebih dari 24 jam.
Pihak keluarga korban yang berada di gedung persemayaman tidak kuasa menahan tangis saat melihat jenazah korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(hsk)
tulis komentar anda