Sempat Kabur, 2 Jagoan Kampung di Bitung Akhirnya Diringkus
Senin, 03 Januari 2022 - 18:27 WIB
BITUNG - Pelarian dua jagoan kampung di Kota Bitung akhirnya terhenti di tangan Team Tarsius Presisi Polsek Matuari Polres Bitung .
Keduanya ditangkap usai Toar Mohamad Magburd (TMM) di malam tahun baru, Jumat (31/12/2021). Kedua pelaku masing-masing JRP alias Janes(19) dan YDK alias Yeremia (21).
Team yang dipimpin oleh Aipda Frangky Batas berhasil menangkap keduanya di persembunyiannya di salah satu tempat kos yang ada di seputaran Terminal Type A Tangkoko Kota Bitung.
Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana mengatakan berdasarkan Lp/B/184/XII/2021/Sek-Mtri/Res-Btg/Polda-Sulut tanggal 31 Desember 2021 dibantu informasi dari warga tentang lokasi persembunyian kedua pelaku akhirnya Team Tarsius Presisi berhasil tangkap keduanya tanpa ada perlawanan sementara babuk masih dalam pencarian
"Kejadian penganiayaan dilakukan kedua pelaku pada Jumat 31 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wita di Lapangan Basket Stie Petra dengan cara memukul dan menikam korban TMM (33) dengan sebilah pisau mengakibatkan luka robek yang sangat serius pada bagian tangan kanan," tutur Kapolsek Matuari, Senin (3/1/2022).
Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan terhadap keduanya disangka dengan Pasal 170 KUHP.
Keduanya ditangkap usai Toar Mohamad Magburd (TMM) di malam tahun baru, Jumat (31/12/2021). Kedua pelaku masing-masing JRP alias Janes(19) dan YDK alias Yeremia (21).
Team yang dipimpin oleh Aipda Frangky Batas berhasil menangkap keduanya di persembunyiannya di salah satu tempat kos yang ada di seputaran Terminal Type A Tangkoko Kota Bitung.
Kapolsek Matuari Kompol Andri Permana mengatakan berdasarkan Lp/B/184/XII/2021/Sek-Mtri/Res-Btg/Polda-Sulut tanggal 31 Desember 2021 dibantu informasi dari warga tentang lokasi persembunyian kedua pelaku akhirnya Team Tarsius Presisi berhasil tangkap keduanya tanpa ada perlawanan sementara babuk masih dalam pencarian
"Kejadian penganiayaan dilakukan kedua pelaku pada Jumat 31 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 wita di Lapangan Basket Stie Petra dengan cara memukul dan menikam korban TMM (33) dengan sebilah pisau mengakibatkan luka robek yang sangat serius pada bagian tangan kanan," tutur Kapolsek Matuari, Senin (3/1/2022).
Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim dan terhadap keduanya disangka dengan Pasal 170 KUHP.
(nic)
tulis komentar anda