Pemkot Makassar Kantongi Rp396 Juta Hasil Penjualan Kendaraan Dinas

Senin, 03 Januari 2022 - 16:46 WIB
Lalu pada paket III ada sebanyak 12 unit roda dua dan roda tiga yang dijual satu paket dalam bentuk scrap/rongsokan/besi tua.

Baca juga:Lurah di Sangkarrang Liburan ke Malino saat ASN Dilarang Bepergian

“Total nilai limit penjualan kendaraan adalah Rp632.038.800. Rinciannya paket I Rp231.590.800, paket II Rp362.978.727, dan paket III Rp37.469.287,” urainya.

“Seluruh hasil nilai penjualan kendaraan tersebut disetor melalui kas daerah sebagai pendapatan daerah,” imbuh Rachmat.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!