Pemkot Makassar Kantongi Rp396 Juta Hasil Penjualan Kendaraan Dinas
Senin, 03 Januari 2022 - 16:46 WIB
Lalu pada paket III ada sebanyak 12 unit roda dua dan roda tiga yang dijual satu paket dalam bentuk scrap/rongsokan/besi tua.
Baca juga:Lurah di Sangkarrang Liburan ke Malino saat ASN Dilarang Bepergian
“Total nilai limit penjualan kendaraan adalah Rp632.038.800. Rinciannya paket I Rp231.590.800, paket II Rp362.978.727, dan paket III Rp37.469.287,” urainya.
“Seluruh hasil nilai penjualan kendaraan tersebut disetor melalui kas daerah sebagai pendapatan daerah,” imbuh Rachmat.
Baca juga:Lurah di Sangkarrang Liburan ke Malino saat ASN Dilarang Bepergian
“Total nilai limit penjualan kendaraan adalah Rp632.038.800. Rinciannya paket I Rp231.590.800, paket II Rp362.978.727, dan paket III Rp37.469.287,” urainya.
“Seluruh hasil nilai penjualan kendaraan tersebut disetor melalui kas daerah sebagai pendapatan daerah,” imbuh Rachmat.
(luq)
Lihat Juga :