Ratusan Ormas Keagamaan di NTB Laporkan Ustaz Mizan Qudsiah ke Polisi

Senin, 03 Januari 2022 - 15:12 WIB
Ormas Keagamaan di NTB laporkan Ustaz Mizan Qudsiah ke polisi. Foto: Tangkapan layar
MATARAM - Ratusan anggota organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi melaporkan Ustaz Mizan Qudsiah atas ceramahnya yang mengandung ujaran kebencian.

Dalam ceramahnya, Ustaz Mizan Qudsiah mengatakan, makam keramat di NTB tian acong yang berarti kotoran anjing.

Ketua Bidang Hukum NW NTB Lalu Iwan mengatakan, ceramah Mizan Qudsiah menghina masyarakat Pulau Lombok. Dia mengatakan, makam wali yang dikeramatkan masyarakat Pulau Lombok dengan kata tain acong.





"Kami mendesak polisi segera menangkap dan mengadili Mizan Qudsiah dan menghentikan atau mencabut izin dakwahnya, karena dapat memicu perpecahan umat Islam di Pulau Seribu Masjid," katanya, Senin (3/1/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, dalam menangani dua kasus ini pihaknya fokus pada dua kasus. Pertama perusakan Pondok Pesantren As-Sunna, dan video ceramah dugaan ujaran kebencian.

"Kami meminta semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.



Sebelumnya diberitakan, Ustaz Mizan Qudsiah telah melakukan klarifikasi bahwa video yang diunggah di medsos tidak utuh atau potongan. Ceramah dalam video itu, terjadi pada 2020. Dirinya pun tidak ada niat melecehkan para wali.

Kendati demikian, video itu terlanjur memicu amarah warga. Tercatat, ormas yang melaporkan Ustaz Mizan ke polisi terdiri dari Majelis Adat Sasak, Laskar Sasak, NU, Nahdatul Wathan, hingga organisasi buruh.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content