AP II Optimistis Sektor Penerbangan Kembali Bergairah
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:59 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.
Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.
Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.
Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin mengatakan sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.
Lihat Juga :