Realisasi Anggaran Tahun 2021 Kantor Imigrasi Polman Capai 81,95 Persen

Minggu, 02 Januari 2022 - 10:46 WIB
Sosialisasi Pengawasan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural merupakan salah satu program yang dijalankan Kantor Imigrasi Polman pada tahun 2021. Foto/Istimewa
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) berhasil merealisasikan 81,95 persen atau sebesar Rp5,03 miliar dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2021 sebesar Rp6,12 miliar.

Hal itu dipaparkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman, Erybowo Radyan Asmono, di Aula Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman, Jumat (31/12/2021).

“Tahun ini kami telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Dari berbagai kegiatan tersebut, kami telah berhasil merealisasikan 81,95 persen atau sebesar Rp. 5.035.719.998 dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 6.145.182.000,” ujar Erybowo.



Dia melanjutkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman masih tersisa anggaran sebesar Rp1,10 miliar. Hal itu disebabkan beberapa kegiatan yang tidak bisa terlaksana pada tahun 2021 karena sejumlah kendala, salah satunya pandemi Covid-19 yang sampai dengan saat ini masih belum berakhir.



Upaya pencegahan penularan Covid-19 juga telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Polman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan vaksinasi terhadap pegawai dan PPNPN di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman. Vaksinasi pertama dilakukan pada tanggal 17 Maret 2021 dan vaksinasi kedua pada tanggal 30 Maret 2021.

Pada pelayanan publik, Erybowo Radyan Asmono menuturkan pihaknya telah menerbitkan 305 buku paspor yang terdiri dari 200 buku paspor untuk permohonan baru, 103 buku paspor untuk permohonan penggantian, 1 buku paspor untuk permohonan penggantian karena hilang dan 1 buku paspor permohonan penggantian karena halaman penuh.

Sedangkan untuk pelayanan bagi Warga Negara Asing, telah menyelesaikan 1 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, 14 permohonan Izin Tinggal Terbatas, 1 permohonan Surat Keterangan Keimigrasian, 12 permohonan Pengembalian Dokumen Keimigrasian, 1 permohonan Pencabutan Dokumen Keimigrasian Menjadi WNI dan 1 permohonan Mutasi Alamat bagi WNA.

“Dari pelayanan paspor dan pelayanan izin tinggal yang telah dilaksanakan, secara keseluruhan dapat disampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei kepuasan masyarakat yang telah dilakukan dengan rata-rata mencapai nilai 19,16 dari skala 20. Sarana dan Prasarana yang ada di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar juga telah kami tingkatkan untuk kenyamanan pemohon yang datang,” sambung Erybowo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content