Patwal Dishub Ditilang Kawal Mobil Mewah, Pemkot Bekasi Siapkan Sanksi

Sabtu, 01 Januari 2022 - 21:49 WIB
Atas kejadian tersebut, Tri mengakui pihaknya akan segera melakukanevaluasi kepada anggota yang diduga terlibat dalam pengawalan masyarakat sipil tersebut.

”Yang jelas, penggunaan mobil kendaraan dinas mestinya harus dilakukan dengan ketentuan. Jadi artinya ada hal-hal yang memang protap dilakukan pengawalan oleh Dishub, nanti akan kita evaluasi dan kita tindaklanjuti,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil patwal Dishub Kota Bekasi ditilang petugas Polres Bogor di Puncak, Kabupaten Bogor, karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor pada Jumat (31/12/2021).

Mobil dinas itu diketahui sedang mengawal dua mobil mewah dari arah Jakarta menuju Puncak melalui Exit GT Ciawi sore. Disebutkan bahwa mereka melaju berlawanan arah.

Tak hanya melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal, kendaraan itu juga melanggar penggunaan rotator atau sirene. Peristiwa tersebut langsung viral dan mendapat hujatan warganet.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!