Pengamat Nilai Ojol Angkut Penumpang Sangat Berisiko Terpapar Covid-19
Rabu, 10 Juni 2020 - 07:03 WIB
embolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang di masa PSBB transisi sangat berisiko tertular virus corona antara pengemudi dan penumpang. Foto/Koran SINDO/Eko Purwanto
JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi sangat berisiko tertular virus corona antara pengemudi dan penumpang.
Apalagi, fakta di lapangan banyak driver dan penumpang yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kebijakan ojek online atau daring membawa penumpang tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik. Walaupun diberikan penyekat, itu juga belum mendapatkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, lanjut dia, hingga sekarang belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang. Padahal, keselamatan serta keamanan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan. Sementara berdasarkan data yang diketahuinya, saat ini ada sekitar 1 juta pengemudi ojek daring se-Jabodetabek. (Baca: Bayar PSK Tak Sesuai Tarif, Pemuda tewas Dibacok di Kalimalang)
“Sangat berisiko tertular virus antara pengemudi dan penumpang. Protokol kesehatan ojek daring siapa yang membuat, apakah sudah dapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19? Siapa yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Djoko kemarin.
Dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menduga kebijakan membolehkan ojek daring lebih menguat karena kepentingan politis dan bisnis serta mengabaikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. “Jika suatu saat ada yang tertular melalui aktivitas ojek daring, bisa jadi masyarakat sipil akan menuntut instansi yang membolehkan dan yang mengusulkan,” imbuhnya.
Apalagi, fakta di lapangan banyak driver dan penumpang yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai, kebijakan ojek online atau daring membawa penumpang tidak memenuhi kriteria jaga jarak fisik. Walaupun diberikan penyekat, itu juga belum mendapatkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, lanjut dia, hingga sekarang belum dilakukan uji coba oleh instansi yang berwenang. Padahal, keselamatan serta keamanan pengemudi dan penumpang dipertaruhkan. Sementara berdasarkan data yang diketahuinya, saat ini ada sekitar 1 juta pengemudi ojek daring se-Jabodetabek. (Baca: Bayar PSK Tak Sesuai Tarif, Pemuda tewas Dibacok di Kalimalang)
“Sangat berisiko tertular virus antara pengemudi dan penumpang. Protokol kesehatan ojek daring siapa yang membuat, apakah sudah dapat rekomendasi dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19? Siapa yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di lapangan,” kata Djoko kemarin.
Dosen Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menduga kebijakan membolehkan ojek daring lebih menguat karena kepentingan politis dan bisnis serta mengabaikan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat. “Jika suatu saat ada yang tertular melalui aktivitas ojek daring, bisa jadi masyarakat sipil akan menuntut instansi yang membolehkan dan yang mengusulkan,” imbuhnya.
Lihat Juga :