Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Kapolda Jabar
Rabu, 29 Desember 2021 - 21:23 WIB
BANDUNG - Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith kini terus bergulir di Kepolisian Daerah ( Polda) Jawa Barat . Bahkan kini statusnya sudah ditingkatkan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana menegaskan, pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, (28/12/2021). "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Lihat Juga: 8 Kapolres di Jajaran Polda Jabar Berganti, Polres Sukabumi Kota Dipimpin AKBP Rita Suwadi
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana menegaskan, pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan.
Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).
Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, (28/12/2021). "Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Lihat Juga: 8 Kapolres di Jajaran Polda Jabar Berganti, Polres Sukabumi Kota Dipimpin AKBP Rita Suwadi
(nic)
tulis komentar anda