Syarat Terbaru Naik Kereta Api pada Masa Libur Nataru

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:03 WIB
1. Proses pembatalan dapat dilakukan selambatnya 3 hari (H+3) dari jadwal keberangkatan.

2. Pembatalan dilakukan di loket stasiun atau Contact Center (CC) 121.

3. Untuk pembatalan di loket bea tiket dikembalikan secara tunai.

4. Untuk pembatalan melalui CC 121 bea tiket dikembalikan melalui sistem transfer bank dengan proses 14 hari.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa KA pada periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan tersebut.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!