Jam Kerja ASN di Luwu Utara Dipangkas Selama Bulan Ramadhan
Kamis, 23 April 2020 - 11:02 WIB
LUWU UTARA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi dipangkas selama bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan surat edaran (SE) bupati nomor 061/49/Organisasi/Setda tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN lingkup Pemkab Luwu Utara.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Senin 21 April 2020 ini sekaligus menindaklanjutiSE Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dari rumah.
SE Bupati Luwu Utara ini menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, baik ASN yang kerja di kantor maupun ASN yang kerja dari rumah, mulai Senin-Kamis pada pukul 08.00-15.00 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Sementara untuk Jumat mulai pukul 08.00-15.30 Wita, serta istirahat 11.30-12.30 Wita.
SE Bupati Luwu Utara ini juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.
“Bagi perangkat daerah yang memiliki unit kerja agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada unit kerjanya masing-masing,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Dalam SE ini para kepala perangkat daerah juga diminta untuk memperhatikan SE ini sekaligus melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. SE Bupati juga ditembuskan kepada Wakil Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Luwu Utara. Sekadar diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada 24 April 2020.
Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Senin 21 April 2020 ini sekaligus menindaklanjutiSE Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik yang dilaksanakan di kantor maupun dari rumah.
SE Bupati Luwu Utara ini menetapkan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, baik ASN yang kerja di kantor maupun ASN yang kerja dari rumah, mulai Senin-Kamis pada pukul 08.00-15.00 Wita, istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Sementara untuk Jumat mulai pukul 08.00-15.30 Wita, serta istirahat 11.30-12.30 Wita.
SE Bupati Luwu Utara ini juga mengatur jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah, minimal 32,50 jam per minggu.
“Bagi perangkat daerah yang memiliki unit kerja agar menindaklanjuti surat edaran ini kepada unit kerjanya masing-masing,” demikian yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Dalam SE ini para kepala perangkat daerah juga diminta untuk memperhatikan SE ini sekaligus melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab. SE Bupati juga ditembuskan kepada Wakil Bupati Luwu Utara dan Ketua DPRD Luwu Utara. Sekadar diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada 24 April 2020.
(luq)
tulis komentar anda