Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi

Senin, 27 Desember 2021 - 14:06 WIB
"Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh, kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," ujarnya.

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854. "Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!