Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi

Senin, 27 Desember 2021 - 14:06 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar Rp4.641.854 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah.

Andri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP tahun 2022 Rp4.641.854 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. "Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP Tahun 2022 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali," kata Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).



Kendati demikian, lanjut Andri, Pemprov DKI berpihak kepada semua pihak. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah. Baca: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!