Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi

Senin, 27 Desember 2021 - 14:06 WIB
loading...
Kepala Disnakertrans...
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar Rp4.641.854 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah.

Andri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP tahun 2022 Rp4.641.854 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. "Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP Tahun 2022 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali," kata Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Kendati demikian, lanjut Andri, Pemprov DKI berpihak kepada semua pihak. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah. Baca: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854

"Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh, kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," ujarnya.

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854. "Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Rekomendasi
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved