Lindungi Masyarakat, Ini Risiko BPA Jangka Panjang Menurut BPOM
Sabtu, 25 Desember 2021 - 17:43 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito. Foto/Istimewa/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan revisi aturan seputar penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.
”Terkait BPA saat ini sedang berproses. Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi,” kata Penny K Lukito dikutip SINDOnews, Sabtu (25/12/2021). Baca juga: Masuk Libur Akhir Tahun, BPOM Sita Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa
Dalam konferensi pers secara virtual ‘Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021’ yang diikuti dari YouTube BPOM RI, Penny mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam aturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.
Menurut Penny, BPOM tidak sembarangan melakukan revisi pada aturan yang ada. Upaya BPOM dalam merevisi aturan tersebut adalah upaya melindungi masyarakat tidak hanya di masa saat ini, tapi juga masa yang lebih panjang.
”Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah,” ungkapnya. Baca juga: Pabrik Jamu Corona Palsu Dibongkar BPOM Semarang, Bisa Bikin Wajah Bulat
Penny memastikan BPOM tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut. ”Revisi ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui konsultasi dengan para pakar untuk mempelajari perubahan standar penggunaan di negara lain,” ujarnya.
”Terkait BPA saat ini sedang berproses. Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi,” kata Penny K Lukito dikutip SINDOnews, Sabtu (25/12/2021). Baca juga: Masuk Libur Akhir Tahun, BPOM Sita Puluhan Ribu Produk Kedaluwarsa
Dalam konferensi pers secara virtual ‘Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021’ yang diikuti dari YouTube BPOM RI, Penny mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam aturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.
Menurut Penny, BPOM tidak sembarangan melakukan revisi pada aturan yang ada. Upaya BPOM dalam merevisi aturan tersebut adalah upaya melindungi masyarakat tidak hanya di masa saat ini, tapi juga masa yang lebih panjang.
”Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah,” ungkapnya. Baca juga: Pabrik Jamu Corona Palsu Dibongkar BPOM Semarang, Bisa Bikin Wajah Bulat
Penny memastikan BPOM tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut. ”Revisi ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui konsultasi dengan para pakar untuk mempelajari perubahan standar penggunaan di negara lain,” ujarnya.
Lihat Juga :