Selama 2021, BNNP Jawa Timur Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba
Sabtu, 25 Desember 2021 - 05:40 WIB
Sementara itu, jumlah barang bukti yang disita dari tangan para tersangka sepanjang tahun 2021 sebanyak 10.107 gram sabu-sabu dan 11.464 gram ganja. "Pada tahun 2021, kami juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harapan kami bahwa nanti harta yang disita bisa dirampas untuk negara," ujar Aris.
Dia menambahkan, harta yang disita dari TPPU tersebut bisa digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Kami berharap di tahun 2022 dapat terus mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar. Kasus narkoba tidak akan berhenti jika tidak disita asetnya. Asetnya kita sita dan disumbangkan ke negara," ujarnya.
Selama tahun 2021, kata dia, BNNP Jatim juga menggelar program Desa Bersinar. Desa Bersinar merupakan program untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. Dasar pemikiran program ini adalah membentengi masyarakat dalam lingkup terkecil yakni desa. "Program desa bersinar fokus ke pelajar SMP, dan ibu rumah tangga," pungkas Aris
Dia menambahkan, harta yang disita dari TPPU tersebut bisa digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Kami berharap di tahun 2022 dapat terus mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar. Kasus narkoba tidak akan berhenti jika tidak disita asetnya. Asetnya kita sita dan disumbangkan ke negara," ujarnya.
Selama tahun 2021, kata dia, BNNP Jatim juga menggelar program Desa Bersinar. Desa Bersinar merupakan program untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. Dasar pemikiran program ini adalah membentengi masyarakat dalam lingkup terkecil yakni desa. "Program desa bersinar fokus ke pelajar SMP, dan ibu rumah tangga," pungkas Aris
(msd)
Lihat Juga :