Polisi Militer Tahan 1 Kolonel dan 2 Kopral Terkait Tewasnya Handi dan Salsabila Korban Tabrak Lari

Jum'at, 24 Desember 2021 - 22:17 WIB
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum," kata Kapuspen TNI kepada SINDOnews.

Baca juga : Mengerikan! Usai Ditabrak di Nagrek Handi Dibuang ke Sungai Serayu Hidup-hidup

Selain itu, kata Kapuspen, akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya.

Sebelumnya Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, pelaku tabrak lari terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung diduga oknum anggota TNI AD. "Kalau dilihat bukti permulaan dan petunjuk di TKP, diduga (pelaku) dari oknum TNI AD," ungkap Arie
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!