Cinta Segitiga Berdarah, Pria Bangkalan Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Jum'at, 24 Desember 2021 - 19:13 WIB
Dengan membawa senjata tajam, pelaku kemudian mendatangi rumah kos tersebut, dan mengamuk membabi buta hingga akhirnya korban f-c tewas di luar kamar kosnya. Baca: Pabrik Jamu Corona Palsu Dibongkar BPOM Semarang, Bisa Bikin Wajah Bulat.



Pelaku juga mengakui, WS merupakan istri sirinya, sehingga dia langsung murka usai mengetahui WS ada di kamar kos korban saat kejadian.

"Tersangka IG dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar AKP Sigit Dwiyogo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan. Baca Juga: Limpahkan Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa ke Pomdam III/Siliwangi, Ini Penjelasan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!