Dongkrak Kesejahteraan Karyawan, PT Transjakarta Teken PKB dengan Serikat Pekerja

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:19 WIB
PKB yang ditandatangani di kantor pusat PT Transjakarta, Jakarta Timur memuat poin-poin yang mengatur peningkatan kesejahteraan, hak, kewajiban, dan produktivitas pekerja. "Keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dengan pekerja," ungkapnya.

Dia berharap seiring upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, pelayanan PT Transjakarta kepada warga dapat meningkat, dalam hal ini penumpang Transjakarta.

Baca juga: Polisi Harap 2022 Tak Ada Lagi Kecelakaan Bus Transjakarta

Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengapresiasi PKB PT Transjakarta dengan serikat pekerja berlandaskan hukum yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. UU Serikat Buruh Nomor 21 Tahun 2000, dan Permenaker Nomor 28 Tahun 2016 sehingga membawa perubahan positif bagi para pekerja PT Transjakarta khususnya dalam pelayanan transportasi warga.

"Semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!