Dongkrak Kesejahteraan Karyawan, PT Transjakarta Teken PKB dengan Serikat Pekerja

Kamis, 23 Desember 2021 - 19:19 WIB
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan serikat pekerja menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban karyawan. Foto: Ist
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) dan serikat pekerja menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) yang mengatur hak dan kewajiban karyawan. PKB ini diteken untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan periode 2021-2023.

Direktur Utama PT Transjakarta M Yana Aditya mengatakan, PKB yang pertama kali dilakukan ini merupakan hasil kebijakan direksi setelah mendengar aspirasi serikat pekerja. "Pembahasan sejak tahun 2020 mempertemukan berbagai aspirasi. Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu," ujarnya, Kamis (23/12/2021).



Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Mulai Hari Ini Operasional Bus Transjakarta hingga Pukul 24.00 WIB

Penandatanganan dihadiri Yana Aditya, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah, dan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!