Komplotan Garong Dump Truk Tak Berkutik Dihadapan Polisi

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:31 WIB
(Baca juga: Classmeeting Daring SD Muhlas, Obati Kerinduan Pada Teman Sekolah )

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2001 itu menjelaskan, pencurian terjadi pada (24/4/2020) lalu. Setelah berhasil membawa kabur, mereka menjual ke penadah.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan para tersangka berhasil ditemukan. Anak buah AKP Panji yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Daniel berhasil membongkar rangkaian kejahatan itu.

Satu persatu para tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara. Penadah dijerat pasal 480 KUHP hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content