Bus Beroperasi Lagi, Pemeriksaan Penumpang Diperketat
Selasa, 09 Juni 2020 - 14:15 WIB
Setiap bus hanya diizinkan membawa penumpang sebanyak 50% dari kapasitas bangku. Di atas kabin jarak penumpang juga diatur sebagai bagian dari protokol kesehatan COVID-19. ”Penumpang harus membawa surat sehat atau surat izin keluar masuk untuk bepergian keluar daerah,” ujar dia.
Pemeriksaan suhu badan penumpang bus di Terminal Indihiang. Foto: SINDOnews/asep juhariyono
Para penumpang yang diketahui tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diminta petugas untuk turun. Toh, di tempat tujuan para penumpang juga akan diperiksa. ”Kalau melanggar akan dikembalikan ke daerah asalnya,” tutur Ipda Zezen.
Armada angkutan umum di Kota Tasikmalaya sudah mulai beroperasi sejak Senin (8/6/2020). Petugas akan ditempatkan di terminal hingga 12 Juni mendatang.
Pemeriksaan suhu badan penumpang bus di Terminal Indihiang. Foto: SINDOnews/asep juhariyono
Para penumpang yang diketahui tidak memenuhi syarat-syarat tersebut diminta petugas untuk turun. Toh, di tempat tujuan para penumpang juga akan diperiksa. ”Kalau melanggar akan dikembalikan ke daerah asalnya,” tutur Ipda Zezen.
Armada angkutan umum di Kota Tasikmalaya sudah mulai beroperasi sejak Senin (8/6/2020). Petugas akan ditempatkan di terminal hingga 12 Juni mendatang.
(muh)
Lihat Juga :