Kebijakan Pemkab Maros Soal Jam Malam Nataru Diprotes Pedagang

Selasa, 21 Desember 2021 - 15:17 WIB
Baca juga:Capaian Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Maros Sudah 50%

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Maros akan menerapkan jam malam saat Nataru. Jam malam ini akan diberlakukan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.

"Pusat perbelanjaan, Pantai Tak Berombak (PTB), warung kopi, kafe, dan semacamnya dibatasi waktu operasionalnya. Hanya boleh sampai pukul 21.00 Wita," kata Asisten 1 Pemkab Maros , Husair Tompo.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!