Kebijakan Pemkab Maros Soal Jam Malam Nataru Diprotes Pedagang
Selasa, 21 Desember 2021 - 15:17 WIB
loading...
Pintu gerbang kawasan Kuliner Pantai Tak Berombak (PTB) Kabupaten Maros saat malam hari. Foto : SINDOnews/Najmi Limonu
A
A
A
MAROS - Rencana Pemkab Maros memberlakukan jam malam di lokasi rawan keramaian, seperti kafe, warkop dan Pantai Tak Berombak (PTB) saat Natal dan tahun baru (Nataru)diprotes pedagang.
Salah satu pedagang di PTB, Santi mengaku keberatan dengan aturan jam malam tersebut. Menurutnya, waktu operasional yang akan ditetapkan pemkab sangat singkat.
Baca juga:Jam Malam Akan Diberlakukan di Kabupaten Maros saat Nataru
“Sempit sekalinya waktunya, sebab biasanya jika tahun baru kami buka mulai sore hingga subuh,” katanya.
Menurutnya, pemberlakuan jam malam tersebut sangat mempengaruhi pendapatan para pedagang. Apalagi, pada hari besar seperti itu, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai dua kali lipat jika dibanding hari biasanya.
"Kalau hari besar begitu kan jadi momen pedagang untuk raih keuntungan. Kami juga pasti menyediakan jualan lebih banyak. Keuntungan bisa sampai dua kali lipat dan kita penjual juga menunggu momen tersebut," imbuhnya.
Baca juga:Dinas PUPR Kabupaten Maros Sosialisasi Delapan Perbup
Santi berharap jam operasional tetap berjalan normal seperti sebelumnya. Kalau pun diberlakukan jam malam, kata dia, bisa diulur hingga pukul 00.00 Wita.
"Karena biasanya pembeli itu menunggu hingga pukul 00.00 Wita, otomatis kita penjual juga menunggu waktu tersebut. Karena kami juga menyediakan barang jadi yah kami berharap bisa pulang modal. Mudah-mudahan harapan kami ini bisa didengar dan diberi kemudahan sehingga kita bisa menunggu hingga jam 12 malam," harapnya.
Baca juga:Capaian Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Maros Sudah 50%
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Maros akan menerapkan jam malam saat Nataru. Jam malam ini akan diberlakukan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Pusat perbelanjaan, Pantai Tak Berombak (PTB), warung kopi, kafe, dan semacamnya dibatasi waktu operasionalnya. Hanya boleh sampai pukul 21.00 Wita," kata Asisten 1 Pemkab Maros , Husair Tompo.
Salah satu pedagang di PTB, Santi mengaku keberatan dengan aturan jam malam tersebut. Menurutnya, waktu operasional yang akan ditetapkan pemkab sangat singkat.
Baca juga:Jam Malam Akan Diberlakukan di Kabupaten Maros saat Nataru
“Sempit sekalinya waktunya, sebab biasanya jika tahun baru kami buka mulai sore hingga subuh,” katanya.
Menurutnya, pemberlakuan jam malam tersebut sangat mempengaruhi pendapatan para pedagang. Apalagi, pada hari besar seperti itu, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai dua kali lipat jika dibanding hari biasanya.
"Kalau hari besar begitu kan jadi momen pedagang untuk raih keuntungan. Kami juga pasti menyediakan jualan lebih banyak. Keuntungan bisa sampai dua kali lipat dan kita penjual juga menunggu momen tersebut," imbuhnya.
Baca juga:Dinas PUPR Kabupaten Maros Sosialisasi Delapan Perbup
Santi berharap jam operasional tetap berjalan normal seperti sebelumnya. Kalau pun diberlakukan jam malam, kata dia, bisa diulur hingga pukul 00.00 Wita.
"Karena biasanya pembeli itu menunggu hingga pukul 00.00 Wita, otomatis kita penjual juga menunggu waktu tersebut. Karena kami juga menyediakan barang jadi yah kami berharap bisa pulang modal. Mudah-mudahan harapan kami ini bisa didengar dan diberi kemudahan sehingga kita bisa menunggu hingga jam 12 malam," harapnya.
Baca juga:Capaian Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Maros Sudah 50%
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Maros akan menerapkan jam malam saat Nataru. Jam malam ini akan diberlakukan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Pusat perbelanjaan, Pantai Tak Berombak (PTB), warung kopi, kafe, dan semacamnya dibatasi waktu operasionalnya. Hanya boleh sampai pukul 21.00 Wita," kata Asisten 1 Pemkab Maros , Husair Tompo.
(luq)
Lihat Juga :