Wagub DKI Sebut Pengusaha Setujui Kenaikan UMP 5,1%
Selasa, 21 Desember 2021 - 08:02 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan keputusan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah dibahas dalam rapat dengan Dewan Pengupahan dan pengusaha. Hingga akhirnya Pemprov DKI memutuskan menaikkan UMP sebesar 5,1%.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah dibahas dalam rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha. "Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan Dewan Pengupahan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) malam.
Ariza menuturkan, pada rapat tersebut pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan 5%. "Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," tuturnya.
Menurut Ariza, UMP harus diatas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, UMP harus memberi keadilan untuk semua terutama kaum buruh. Baca: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha: Kenapa Direvisi?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah dibahas dalam rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha. "Ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan Dewan Pengupahan," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) malam.
Ariza menuturkan, pada rapat tersebut pengusaha tidak keberatan dengan kenaikan 5%. "Waktu rapat sebelumnya sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5% gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1%," tuturnya.
Menurut Ariza, UMP harus diatas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, UMP harus memberi keadilan untuk semua terutama kaum buruh. Baca: Anies Baswedan Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Pengusaha: Kenapa Direvisi?
Lihat Juga :